Sunday 22 May 2016

Pemerkosa 58 Anak dari Kediri Cuma Kena 9 Tahun Penjara, Ini Tanggapan KY

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
















Jakarta - Sony Sandra yang didakwa melakukan pencabulan dan kekerasan seksual teradap 58 anak dijatuhi vonis 9 tahun kurungan saja. Menaggapi putusan Pengadilan Negeri Kediri ini, Komisi Yudisial (KY) meminta agar publik tak bereaksi kelewatan terhadap majelis hakim yang memutus vonis itu.

"Proporsional-lah dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap Majelis, namun tetap waspada jika terdapat pelanggaran kode etik," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, dalam keterangannya, Minggu (22/5/2016).

(Baca juga: Pengusaha di Kediri Pelaku Pencabulan Anak Divonis 9 Tahun Bui)

Farid mengimbau agar siapapun yang tak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Kediri itu menempuh jalur hukum saja, daripada melakukan protes berlebihan namun tak sesuai jalurnya.

"Kami mengimbau kepada siapapun yang mencermati kasus ini untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum," kata Farid.

(Baca juga: Aktivis Minta Pengusaha di Kediri yang Diduga Cabuli Puluhan Anak Dihukum Berat)

KY memahami bahwa segala hal yang terkait materi persidangan adalah termasuk otoritas hakim yang bersangkutan. Akan tetapi, otoritas itu tak boleh membuat hakim tak tersentuh dan berbuat seenanknya sendiri. 

"Kewenangan tersebut tidak lantas menjadikan Hakim untuk memosisikan independensi sebagai bunker untuk berlindung, sekaligus tidak membuatnya menjadi kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat," ujar Farid.

Farid memahfumi, tiap perkara tentu punya konteksnya masing-masing. Terlepas dari itu, etika tetap perlu dikedepankan apapun konteks perkaranya. Hakim harus tetap menjaga independensinya.

"Independensi hakim harus terjaga dari segala intervensi. Independensi itu tentu harus diimbangi dengan akuntabilitas hakim," kata Farid.


(dnu/mpr)

No comments:

Post a Comment