Senin, 24 Februari 2014 16:45 WITA
POS KUPANG.COM, ENDE -- Warga dari kecamatan
Kecamatan Ndona, Ende, Ende Timur, Ende Tengah, Maurole, Wolojita, Lio
Timur dan Wolowaru, khususnya yang mengurus akte kelahiran antara tahun
2012 hingga Juni 2013, kesulitan mendapatkan akte kelahiran di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Ende.
Informasi yang dihimpun Pos
Kupang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende, Sabtu
(22/2/2014), meenyebutkan, warga mengeluhkan proses pelayanan akte
kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dipenduk) Ende.
Pasalnya, warga tidak cepat mendapatkan pelayanan, padahal warga
mengurus kartu tersebut sejak tahun 2013 bahkan ada yang dari tahun 2012
lalu.
"Ada apa sebenarnya. Saya mengurus akte kelahiran dari
Mei 2013, namun hingga kini akte belum juga keluar. Katanya ada 8
kecamatan mengalami masalah sama," kata Yohanes Rete, warga Kecamatan
Wolowaru, di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ende.
Yohanes
mengharapkan Dinas Kependudukan Kabupaten Ende tidak berbelit-belit
mengurus akte kelahiran warga, karena kartu tersebut sangat dibutuhkan
oleh warga.
"Beberapa kali saya datang dari Wolowaru. Ini sudah
jauh-jauh datang buang biaya kendaraan, namun jawabannya belum jadi,"
kata Yohanes.
Warga lain, Blasius Rinda dari Kecamatan Ende, yang
mengurus akte kelahiran adiknya yang bernama Firmus Rigo mengatakan, dia
mengurus akte kelahiran adiknya dari yang bersangkutan duduk di kelas 1
hingga kelas 3 SMA. "Ini terlalu lama. Masa hampir dua tahun tidak
juga selesai," kata Blasius.
Blasius meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende agar tidak mempersulit warga.
"Kami
warga tidak tahu ada masalah interen atau apapun yang terjadi di dalam
dinas tersebut, karena katanya mantan Kadis Dispenduk tidak mau tanda
tangan. Itu urusan mereka, yang penting kami tahu bahwa kehadiran
Dispenduk di Jalan El Tari untuk melayani kepentingan warga dalam hal
administrasi kependudukan," kata Blasius.
Warga lainnya,
Thomas Mere dari Kecamatan Ndona mengaku sangat kesal dengan model
pelayanan dari Dinas Kependukan Kabupaten Ende. Pasalnya, dia yang
hendak mengurus akte kelahiran anaknya sejak tahun 2012 tidak juga
selesai hingga kini.
"Ada masalah apa sebenarnya, kami tidak
tahu lagi. Beberapa kali saya datang untuk mengurus akte kelahiran,
jawabanya nanti dan nanti. Sampai kapan kartu itu jadi," kata Thomas.
Tanggung Jawab Kadis Lama
Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Ende, Abdul
Haris Madjid, yang dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya terkait
dengan keluhan warga soal pelayanan akte kelahiran yang terkesan
lamban, mengatakan, pelayanan akte kelahiran yang bermasalah adalah
akte kelahiran yang proses penerbitan antara tahun 2012 hingga Juli
2013, karena saat itu ditandatangani oleh mantan Kadis Kependudukan dan
Catatan Kabupaten Ende, M Husni Tahmrin.
"Saya tidak tahu alasan
beliau (mantan kadispenduk,Red) berlama-lama untuk menandatangani akte
kelahiran, karena ketika disampaikan bahwa beliau membutuhkan
balpoin, kami sudah kirim namun hingga kini masih banyak akte yang
belum ditandatangani," kata Abdul Haris.
Menurut Abdul Haris, bagi
penduduk yang mengurus akte kelahiran dalam tenggang waktu antara
tahun 2012 hingga 14 Juli 2013, harus ditandatangani oleh mantan
Kadispenduk Kabupaten Ende, Husni Tamrin, karena saat itu yang
bersangkutan selaku kepala dinas.
"Aturan birokrasi memang
mengatur demikian. Kalau saya hanya berhak untuk tanda tangan akte
kelahiran dari 15 Juli 2013 hingga kini," kata Abdul.
Abdul
mengatakan, pihaknya tidak tahu persis berapa lembar akte kelahiran
yang belum ditandatangi oleh mantan kadis, namun yang pasti warga dari 8
kecamatan, yakni Kecamatan Ndona, Ende, Ende Timur, Ende Tengah,
Maurole, Wolojita, Lio Timur dan Wolowaru, yang mengurus akte kelahiran
antara tahun 2012 hingga 15 Juli 2013, belum mendapatkan akte kelahiran
karena memang belum ditandatangi mantan Kadispenduk Kabupaten Ende.
"Kami
sampai kewalahan untuk menjelaskan kepada masyarakat ketika masyarakat
datang ke kantor, karena bagi masyarakat mereka tidak tahu serta tidak
ada urusan dengan masalah internal kantor. Yang masyarakat tahu adalah
ketika mereka datang mereka menunggu dua atau tiga hari akte sudah jadi,
namun kenyataan saat ini hingga berbulan-bulan," kata Abdul.
Abdul
mengatakan ketika masyarakat datang ke kantor untuk mengurus akte
kelahiran, pihaknya terpaksa menyuruh masyarakat datang langsung ke
rumah mantan kadis agar bisa ditandatangani. (rom)