
Net Ilustrasi
POS KUPANG.COM, TAMBOLAKA
-- Dionisto Casto alias Denis (29), tenaga kontrak daerah yang bekerja
di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) harus
berurusan dengan polisi. Lelaki beristri yang kini mendekam di sel
Polsektif Loura itu kedapatan mencabuli MM (14), siswi kelas 3 salah
satu SMP di Kota Tambolaka.
Aksi bejat Denis terungkap Senin
(3/3/2014). Sekitar pukul 17.00 Wita, Denis mendatangi rumah MM yang
beralamat Jalan BTN, Desa Pogotena, Kecamatan Loura. Pada saat itu,
orang tua MM sedang berada di kebun. MM sendirian di rumah.
Denis
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsektif Loura,
memaksa korban dengan cara menutup mulut korban dengan tangan.
Selanjutnya pelaku mengangkat baju korban dan meraba-raba buah dada
korban, serta menyuruh korban memegang alat vitalnya.
Beberapa
saat kemudian, datang ibu korban yang pada saat itu mendengar ada suara
dari dalam rumah dan langsung mendobrak pintu. Tersangka melarikan diri
sampai dijemput dan diamankan di Polsektif Loura.
Ditemui di ruang
kerjanya, Senin (10/3/2014), Kapolsektif Loura, Kompol Yohanis Lapu,
membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, tersangka adalah tetangga
korban. Tersangka sering bermain di rumah korban. Peristiwa itu terjadi
karena pelaku memaksa korban.
"Ada unsur paksaan. Anak ditarik
ke kamar saat orang tua korban ke kebun. Saat di kamar pelaku menindih
korban, mencium dan remas payudara. Korban disuruh pegang alat vitalnya.
Ibu korban pulang dan hendak masuk rumah lewat pintu belakang, melihat
ada orang masuk ke kamar korban. Ibu korban berjalan ke samping rumah,
pelaku loncat keluar jendela, lari ke kebun jagung dan akhirnya
diamankan polisi," jelas Lapu yang saat itu didampingi Kanit Reskrim,
Aipda Kadek A Parwata.
Dari hasil pemeriksaan, tambah Kadek
Parwata, korban mengaku sudah berhubungan badan setahun yang lalu.
Pelaku merenggut kegadisannya sekitar Januari 2013, pada saat itu korban
masih duduk di kelas 2 SMP. Aksi korban terus berlanjut dan
berulang-ulang, selagi ada kesempatan.
"Dari hasil visum tidak
ditemukan tanda-tanda persetubuhan baru dan tanda-tanda kekeraan akibat
perlawanan. Tapi tampak ada robekan selaput darah. Jadi, mungkin
sebelumnya mereka sudah berhubungan badan," jelas Kadek Parwata sembari
menambahkan Denis sudah ditahan dan masa penahanannya berakhir 23 Maret
2014. Menurut Kadek Parwata, kasus ini sudah mau dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Waikabubak. *
Editor: alfred_dama
Sumber: Pos Kupang
No comments:
Post a Comment