
LEWOLEBA, FBC-Tiga orang terdakwa dalam kasus pembunuhan Lorens Wadu dihadirkan ke Sidang di Pengadilan Negeri Lewoleba, Senin (2/12/2013) guna mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana disaksikan floresbangkit.com tiga terdakwa masing-masing Marsel Welan, Yohanes Liko Ruing, dan Arifin Maran tertunduk saat mendengar pembacaan tuntutan dari Ida Made Oka Wijaya, SH dan Juprisal SH yang dalam hal ini bertindak selaku JPU.
Tuntutan sebagaimana yang dibacakan JPU Ida Made Oka Wijaya, SH dan Juprisal SH, menyatakan terdakwa, Marsel Welan, Yohanes Liko Ruing alias Nani dan Rofinus Ratuloli Maran alias Arifin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP.
Jaksa dalam pembacaan tuntutannya itu menyatakan, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan para terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Oleh karenanya, terdakwa Marsel Welan, Yohanes Liko Ruing alias Nani dan Rofinus Ratuloli Maran alias Arifin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, kata JPU.
Dengan mempertimbangan semua fakta persidangan dan memperhatikan ketentuan pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pasal 1 82 ayat (1) huruf “a” KUHAP dan pasal 222 KUHAP, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata, yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan putusan bersalah terhadap tiga orang terdakwa dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.
“Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa I Marselinus Suban Welan, terdakwa II Yohanes Liko Ruing alias Nani dan terdakwa III Rofinus Ratu Loli Maran alias Arifin dengan pidana penjara selama 18 tahun masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan,” baca JPU.
Selain itu, JPU juga meminta agar Majelis Hakim PN Lembata agar barang bukti sebagaimana yang disita dipergunakan dalam perkara lain atas nama Vinsen Wadu, dan menetapkan terdakwa untuk menanggung beban perkara sebanyak Rp. 2 000.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, hakim kemudian meminta terdakwa untuk menyiapkan pledoi, yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada Rabu (16/11) mendatang. Dan terhadap tuntatan Jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Yohanes Vianey K. Burin menyatakan akan menyiapkan pledoi.
“Pledoi akan kami siapkan. Selain pledoi dari kami sebagai pengacara, kami terdakwa juga akan bacakan pledoi sendiri,” ujar Vian Burin
Seperti di ketahui, korban Lorens Wadu diduga dibunuh pada Sabtu 8/6/2013 antara pukul 18.00-20.00 wita di kebunnya depan resto moting Lomblen Lewoleba. Mayat korban ditemukan pada keesokan harinya Minggu, 9/6/2013 sekitar pukul 6.00 pagi oleh anak kandung korban Evan Wadu.
Setelah melalui proses penyelidikan polres lembata kemudian berhasil menangkap dan menetapkan 12 sebagai tersangka pembunuhan. berkas perkara tiga tersangka yang kini sudah masuk pada tahapan tuntuntan ini adalah yang pertama di tangkap dan diproses. (Yogi Making)
No comments:
Post a Comment