Friday, 27 December 2013

Perempuan PNS Gelapkan Mobil Polisi

Jumat, 27 Desember 2013 20:22 WIB
Perempuan PNS Gelapkan Mobil Polisi
Daihatsu Xenia
TRIBUNNEWS.COM  PASURUAN - Sri Puji Astutik (55) warga Jl Panglima Sudirman Kecamatan Kebonagung Kecamatan Winongan Pasuruan, terpaksa berurusan dengan polisi, setelah terbukti menggelapkan mobil milik anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan.
Ibu satu anak ini ditangkap Kamis (26/12/2013), setelah pemilik mobil, Bambang Eko Susanto (50), melaporkan kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia N 672 VG warna silver miliknya.
Kabag Humas Polresta Pasuruan, AKP Sumarno mengatakan, Sri menyewa mobil Eko warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan sebesar Rp. 200 ribu perhari. Selama ini, pelaku sudah sering menyewa mobil ke korban.
Menurut perjanjian, mobil yang disewa sejak 3 Desember seharusnya dikembalikan pada 14 Desember. Ternyata, mobil tersebut oleh pelaku digadaikan lagi kepada Slamet (47), anggota Koramil setempat yang tinggal di Jalan Untung Surapati Kelurahan Kebonagung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk membayar mobil Suzuki Swift sewaan, yang juga sempat ia gadaikan.
"Saya terpaksa karena nggak punya uang, saya  dikejar-kejar untuk membayar hutang sama yang punya Swift," kata Sri sambil menutupi wajahnya dengan kerudung.
Akibat perbuatannya, kini wanita yang berstatus PNS golongan III D tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepala Kominfo, Sunyono mengatakan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pasuruan, Sri Puji Astutik tercatat staf Kecamatan Winongan sejak Agustus 2013 lalu. Sebelumnya, Sri sempat menjadi seorang guru di SDN Gondangrejo.
Ia menuturkan, bila seorang PNS terkena kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun, maka yang bersangkutan dapat diberi sanksi pemecatan. "Namun pemberian sanksi dapat dilakukan bila putusan hukumnya sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Editor: Budi Prasetyo
Sumber: Surya

No comments:

Post a Comment