Jumat, 27 Desember 2013 20:22 WIB

Daihatsu Xenia
TRIBUNNEWS.COM PASURUAN - Sri Puji
Astutik (55) warga Jl Panglima Sudirman Kecamatan Kebonagung Kecamatan
Winongan Pasuruan, terpaksa berurusan dengan polisi, setelah terbukti
menggelapkan mobil milik anggota polisi yang bertugas di Polres
Pasuruan.
Ibu satu anak ini ditangkap Kamis (26/12/2013), setelah pemilik mobil, Bambang Eko Susanto (50), melaporkan kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia N 672 VG warna silver miliknya.
Kabag Humas Polresta Pasuruan, AKP Sumarno mengatakan, Sri menyewa mobil Eko warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan sebesar Rp. 200 ribu perhari. Selama ini, pelaku sudah sering menyewa mobil ke korban.
Menurut perjanjian, mobil yang disewa sejak 3 Desember seharusnya dikembalikan pada 14 Desember. Ternyata, mobil tersebut oleh pelaku digadaikan lagi kepada Slamet (47), anggota Koramil setempat yang tinggal di Jalan Untung Surapati Kelurahan Kebonagung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk membayar mobil Suzuki Swift sewaan, yang juga sempat ia gadaikan.
"Saya terpaksa karena nggak punya uang, saya dikejar-kejar untuk membayar hutang sama yang punya Swift," kata Sri sambil menutupi wajahnya dengan kerudung.
Akibat perbuatannya, kini wanita yang berstatus PNS golongan III D tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepala Kominfo, Sunyono mengatakan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pasuruan, Sri Puji Astutik tercatat staf Kecamatan Winongan sejak Agustus 2013 lalu. Sebelumnya, Sri sempat menjadi seorang guru di SDN Gondangrejo.
Ia menuturkan, bila seorang PNS terkena kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun, maka yang bersangkutan dapat diberi sanksi pemecatan. "Namun pemberian sanksi dapat dilakukan bila putusan hukumnya sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ibu satu anak ini ditangkap Kamis (26/12/2013), setelah pemilik mobil, Bambang Eko Susanto (50), melaporkan kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia N 672 VG warna silver miliknya.
Kabag Humas Polresta Pasuruan, AKP Sumarno mengatakan, Sri menyewa mobil Eko warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan sebesar Rp. 200 ribu perhari. Selama ini, pelaku sudah sering menyewa mobil ke korban.
Menurut perjanjian, mobil yang disewa sejak 3 Desember seharusnya dikembalikan pada 14 Desember. Ternyata, mobil tersebut oleh pelaku digadaikan lagi kepada Slamet (47), anggota Koramil setempat yang tinggal di Jalan Untung Surapati Kelurahan Kebonagung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk membayar mobil Suzuki Swift sewaan, yang juga sempat ia gadaikan.
"Saya terpaksa karena nggak punya uang, saya dikejar-kejar untuk membayar hutang sama yang punya Swift," kata Sri sambil menutupi wajahnya dengan kerudung.
Akibat perbuatannya, kini wanita yang berstatus PNS golongan III D tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepala Kominfo, Sunyono mengatakan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pasuruan, Sri Puji Astutik tercatat staf Kecamatan Winongan sejak Agustus 2013 lalu. Sebelumnya, Sri sempat menjadi seorang guru di SDN Gondangrejo.
Ia menuturkan, bila seorang PNS terkena kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun, maka yang bersangkutan dapat diberi sanksi pemecatan. "Namun pemberian sanksi dapat dilakukan bila putusan hukumnya sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Editor: Budi Prasetyo
Sumber: Surya
No comments:
Post a Comment