
Terdakwa kasus pembunuhan Lorens Wadu tampak sedang berkonsultasi dengan Kuasa Hukum mereka, Yohanes Vianey K Burin, SH (Foto: FBC/Yogi Making)
LEWOLEBA, FBC-Yohanes Vianey K. Burin, Kuasa Hukum terdakwa Marsel Welan Cs mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata. Pasalnya tiga orang kliennya dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lembata untuk diperiksa oleh Penyidik Polres Lembata tanpa didampingi dirinya sebagai kuasa hukum.
Penjemputan oleh aparat Polres Lembata ini, guna memeriksa tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Lorens Wadu terkait pengakuan mereka dihadapan persidangan Senin, 18/11/2013. Saat itu terdakwa Marsel Welan, Nani Ruing dan Arifin Maran menyebut lima nama baru.
Keberatan Kuasa Hukum terdakwa ini disampaikan dalam sidang di PN Lembata, Senin (2/12). Keberatan Vian Burin ini disampaikan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.
“Pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polres Lembata tanggal 20/11/2013 itu inkonstusional, karena walau melalui mekanisme ijin tetapi tidak didampingi pengacara. Oleh karena itu kami mengajukan keberatan dan menyatakan keterangan yang benar adalah keterangan yang disampaikan dalam sidang pada, Senin 18/11/2013,” ujar Vian.
Tiga terdakwa sebagaimana yang pernah diberitakan dalam media ini, bahwa dalam sidang, Senin 8/11/2013 mengaku, usai melumpuhkan korban Lorens Wadu, tiba-tiba muncul seorang oknum anggota Polres Lembata Herdiansa, dan tidak lama berselang muncul lagi empat orang masing-masing Evan Wadu, Vinsen Dasion, Inso Gowing dan supir mobil Bupati Lembata Omi Wuwur.
Herdiansa menurut Marsel, Nani dan Arifin adalah orang yang menyiram korban dengan air panas, sedangkan Omi Wuwur yang tak lain adalah keponaan korban, memukul lutut korban dengan sebatang kayu, sementara Vinsen Dasion, Inso Gowing dan Evan Wadu, tidak disebut peran mereka.
Namun demikian dalam sidang lanjutan, Selasa (26/11) tiga terdakwa yang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Vinsen Wadu, mencabut keterangan tentang lima orang itu. Marsel Welan bahkan mengaku menyebut lima nama itu karena terinspirasi dari mimpinya.
Begitu juga dengan Nani dan Arifin, dalam sidang dihari yang sama itu mengaku, ikut menyebut lima nama karena dipaksa oleh Marsel Welan.
Anehnya, dalam sidang yang sama terdakwa Marsel yang sebelumnya mencabut keterangan karena mengaku melihat lima orang dalam mimpi, membantah sendiri keterangannya dan mengakui jika keberadaan lima orang itu adalah kenyataan.
Begitu pula dengan Nani Ruing dan Arifin Maran yang sidang secara terpisah dihari Selasa (26/11), pun mencabut keterangan sebelumnya dan kembali mempertegas Marsel Welan. Kedua terdakwa ini mengakui jika lima nama yang disebut dalam sidang sebelumnya itu adalah benar dilihat mereka di TKP, kala aksi pembunuhan itu terjadi.
Terkait dengan pengajuan keberatan kuasa hukum terdakwa, walau Majelis Hakim melalui I Ketut Mardika selaku Hakim ketua, menyatakan menerima keberatan dan akan dipertimbangkan, namun Para hakim menyarankan agar keberatan itu disampaikan langsung kepada Kapolres Lembata.
“Keterangan saudara kuasa hukum itu sebaiknya disampaikan kepada kapolres saja, tetapi kita terima dan akan dipertimbangan nanti,” kata hakim. (Yogi Making)
- See more at: http://www.floresbangkit.com/2013/12/kuasa-hukum-marsel-welan-cs-ajukan-keberatan/#sthash.51QdherA.dpuf
No comments:
Post a Comment