Senin, 21 Oktober 2013 12:27 WITA

TANDA
TANGAN--Ketua dan anggota KPUD SBD menandatangani berita acara dan
keputusan penetapan Paket KONco OLE ATE dalam rapat pleno di kantor KPUD
SBD, Kamis (26/9/2013).
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo, periode 2013-2018 ditunda dari jadwal yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, 20 Oktober 2013 ini. "Masa jabatan Bupati Nagekeo memang berakhir hari ini, Minggu (20/10/2013). Tapi pelantikan bupati dan wabub terpilih itu belum bisa dilakukan karena proses usulan ke Kementerian Dalam Negeri belum dilakukan." Hal itu disampaikan Kepala Biro (Karo) Tata Pemerintahan Setda NTT, Drs. Welem Fony, kepada wartawan di Kupang, Minggu (20/10/2013).
Ia mengatakan hal itu terkait perkembangan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo, mengingat masa jabatan Bupati Nagekeo Drs. Yohanis Samping Aoh sudah berakhir hari Minggu kemarin. Menurut dia, sampai saat ini berkas usulan calon bupati dan wakil bupati terpilih dari pimpinan DPRD Nagekeo belum diserahkan ke Gubernur NTT untuk proses lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. "Pemerintah propinsi memang belum mengusulkan karena berkas usulan dari DPRD Nagekeo belum diserahkan kepada kami. Kalau berkasnya sudah ada, kami akan segera memroses usulan ke Kementerian Dalam Negeri," ujarnya. Menurut dia, meski pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo terpilih itu mengalami penundaan, namun hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan. Sebab masih ada sekretaris daerah (sekda). Sekretaris daerah, lanjut dia, akan menjalankan tugas-tugas kepala daerah sampai ada bupati dan wakil bupati defetif. Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) John Depa mengatakan, berkas usulan dari KPU NTT sebagai penyelenggara Pilkada Nagakeo ke DPRD, sudah disampaikan setelah pleno penetapan hasil pilkada oleh KPU. "Berkas usulan dari KPU sudah diserahkan pada Jumat (11/10/2013). Proses selanjutnya kami serahkan ke DPRD, kecuali ada hal-hal yang memerlukan klarifikasi dari KPU," kata John Depa. (ant)
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo, periode 2013-2018 ditunda dari jadwal yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, 20 Oktober 2013 ini. "Masa jabatan Bupati Nagekeo memang berakhir hari ini, Minggu (20/10/2013). Tapi pelantikan bupati dan wabub terpilih itu belum bisa dilakukan karena proses usulan ke Kementerian Dalam Negeri belum dilakukan." Hal itu disampaikan Kepala Biro (Karo) Tata Pemerintahan Setda NTT, Drs. Welem Fony, kepada wartawan di Kupang, Minggu (20/10/2013).
Ia mengatakan hal itu terkait perkembangan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo, mengingat masa jabatan Bupati Nagekeo Drs. Yohanis Samping Aoh sudah berakhir hari Minggu kemarin. Menurut dia, sampai saat ini berkas usulan calon bupati dan wakil bupati terpilih dari pimpinan DPRD Nagekeo belum diserahkan ke Gubernur NTT untuk proses lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. "Pemerintah propinsi memang belum mengusulkan karena berkas usulan dari DPRD Nagekeo belum diserahkan kepada kami. Kalau berkasnya sudah ada, kami akan segera memroses usulan ke Kementerian Dalam Negeri," ujarnya. Menurut dia, meski pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo terpilih itu mengalami penundaan, namun hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan. Sebab masih ada sekretaris daerah (sekda). Sekretaris daerah, lanjut dia, akan menjalankan tugas-tugas kepala daerah sampai ada bupati dan wakil bupati defetif. Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) John Depa mengatakan, berkas usulan dari KPU NTT sebagai penyelenggara Pilkada Nagakeo ke DPRD, sudah disampaikan setelah pleno penetapan hasil pilkada oleh KPU. "Berkas usulan dari KPU sudah diserahkan pada Jumat (11/10/2013). Proses selanjutnya kami serahkan ke DPRD, kecuali ada hal-hal yang memerlukan klarifikasi dari KPU," kata John Depa. (ant)
Editor: alfred_dama
No comments:
Post a Comment