- Penulis :
- Sabrina Asril
- Sabtu, 5 Oktober 2013 | 15:51 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil
Mochtar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan
di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Akil yang telah ditetapkan
KPK sebagai tersangka, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa
pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. | TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diumumkan Presiden usai menggelar rapat konsultasi dengan para pimpinan lembaga tinggi negara di Jakarta, Sabtu (5/10/2013).
Dalam kesempatan itu, Presiden juga mengungkapkan lima langkah penyelamatan MK.
Seperti diberitakan, Akil "menginap" di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tertangkap tangan pada Rabu (2/10/2013) malam. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten. Akil ditangkap di kediamannya bersama dengan Chairun Nisa dan Cornelis.
Dari rumah Akil, KPK menyita uang yang nilainya sekitar Rp 3 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Chairun Nisa dan Cornelis kepada Akil terkait kepengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas.
Untuk kasus Pilkada Gunung Mas, ada empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis, KPK menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka.
Kemudian, dalam kasus Pilkada Lebak, KPK kembali menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima uang. Untuk kasus ini, dia dan advokat Susi Tur Andayani diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Tubagus Chaery Wardana.
Adapun Tubagus diketahui sebagai adik Gubernur Banten Ratu Atut, yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. KPK juga menetapkan Tubagus dan Susi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Editor : Kistyarini
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Ketua MK Ditangkap KPK
Ketua MK Ditangkap KPK
No comments:
Post a Comment