Friday, 1 November 2013

Guru Agama Bantai Anggota Linmas

 
Jumat, 1 November 2013 08:32 WITA

Guru Agama Bantai Anggota LinmasPOS KUPANG/THOMAS DURAN
IDENTFIKASI--Kaur Identifikasi Polres TTS, Aipda Laurens Jehau, bersama KBO Reskrim Polres TTS, Aiptu Don Rena, bersama anggota mengidentifikasi korban di Desa Oelnunu, Polen, Rabu (29/10/2013) malam.

POS-KUANG.COM, SOE, PK -- Daniel Fobia, seorag guru agama di SoE, Kabupaten TTS, tegas membantai Agustinus Sonbai (33), hanya karena salah paham.
Agustinus Sonbai (33) harus meregang nyawa di depan rumahnya di Desa Oelnunu, Kecamatan Polen-TTS, Selasa (29/10/2013), sekitar pukul 17.00 wita. Anggota Linmas ini dihujani 13 bacokan di tubuhnya hingga tewas oleh guru agama Kapela St. Andreas Bitae, Daniel Fobia (44).
Saksi mata, Harianto Saekoko (13), kepada Pos Kupang menjelaskan, sebelum kejadian dirinya diajak dan dibonceng Sonbai menuju rumah pelaku di RT 8/RW 4 di Dusun 2 Desa Oelnunu.
Ketika tiba di depan rumah pelaku, lanjut Saekoko, korban turun dari sepeda motornya, lalu  masuk ke halaman rumah dan  menanyakan mengapa pelaku membangun kandang babi ditanah miliknya.
Sonbai terus mengoceh dan menanyakan tugas pokok pelaku sebagai guru agama yang sudah digantikan dua bulan sebelumnya.
"Sonbai marah-marah lalu Om Daniel keluar dari dalam rumah dan mengejar kakak Agus Sonbai dan memotongnya. Saya takut, jadi  langsung lari," tutur Saekoko.
Menurut Saekoko, saat menuju rumah pelaku, Sonbai dalam keadaan mabuk minuman keras (miras). "Saat dia (korban, red) pulang mengambil honor Linmas dari Bijeli, sudah mabuk miras. Saat  dia ajak saya ke rumah Om Daniel, sudah dalam kondisi mabuk," cerita Saekoko.
Setelah kejadian warga setempat melaporkannya ke Kapolsek Polen, Ipda Nikolas Kling, dan diteruskan ke Polres TTS. Beberapa saat kemudian, Kaur Identifikasi, Aipda Laurens Jehau; bersama KBO Reskrim Polres TTS, Aiptu Don Rena; bersama anggota Briptu Purwanto dan Bripda Polce Thaiboko meluncur ke TKP untuk mengidentifikasi dan mengevakuasi jasad korban untuk divisum di RSUD SoE.
Tiba di TKP, polisi menjemput tersangka Daniel Fobia yang mengamankan diri di Polsesk Eban. Daniel pun dibawa dan diamankan di Polres TTS bersama barang bukti sebilah kelewang.
"Setelah mendapat laporan, anggota langsung turun melakukan ola TKP, sekaligus mengamankan pelaku. Kita sudah periksa pelaku dan tiga orang saksi," kata Kapolres TTS, AKBP Agus Hermawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Donny Dunggio, di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2013).
Menurut Dunggio, pelaku langsung ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan 20 tahun penjara.
"Tersangka mengaku merencanakan pembunuhan itu dan mengasah parang sejak hari Minggu, 27 Oktober 2013, ketika korban datang dan memarahinya," ujar Dunggio.
Editor: omdsmy_novemy_leo
Sumber: Pos Kupang

No comments:

Post a Comment