
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Aparat Polres Timor
Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menetapkan
tersangka pembuang bayi perempuan yang kepala dan tangannya dimakan
anjing, di Kampung Oetuba, Desa Letmafo, Kecamatan Insana, TTU.
Kepala
Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres TTU Iptu Sefnat SY Tefa, Jumat
(10/1/2014) pagi, mengatakan, tersangka kasus ini tak lain adalah ibu
kandung sang bayi, YC (41).
"Pada awalnya kita periksa lima orang.
Semuanya kapasitasnya sebagai saksi. Setelah penyidik melakukan
pemeriksaan DNA di Puslabfor selama 20 hari, mulai dari tanggal 27
November 2013 sampai dengan 16 Desember 2013, baru dinyatakan rampung,
dan kita baru terima hasilnya, 3 Januari 2014. Hari ini yang
bersangkutan kita jemput dan kita naikkan statusnya sebagai tersangka,"
kata Sefnat.
Sefnat mengatakan, hasil pemeriksaan DNA ternyata
membuktikan kesamaan identik antara bayi dan tersangka YC sebagai ibu
kandungnya.
"Dia akan diperiksa hari ini, dan kita langsung lakukan penahanan," kata dia.
Menurut
Sefnat, bila terbukti bersalah, maka YC bakal dijerat Pasal 80
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subpasal 338
KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya,
jenazah bayi tanpa kepala dan tangan ditemukan warga, Sabtu (31/8/2013)
malam. Penemuan itu membuat geger warga sekitar. Salah seorang warga
Oetuba, Petrus Liu, mengatakan, bayi perempuan itu kali pertama
ditemukan oleh Adriana Sikoen (15), pelajar SMP.*
Editor: alfred_dama
Sumber: Kompas.com
No comments:
Post a Comment