+ Share

POS KUPANG/ROMUALDUS PIS
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
Bupati Ende, Don Wangge melihat rumah yang menjadi sasaran amuk massa di Ende
POS KUPANG.COM, ENDE -- Rumah Yosefina Ino seorang janda yang tinggal di RT 02 Lingkungan Puunaka, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, diamuk massa akibatnya isi rumah porak poranda.
Tak ada barang yang tersisa semuanya rusak akibat ulah massa yang datang dua kali pada, Sabtu (18/1/2014) dan Minggu (19/1/2014).
Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin dalam keterangan persnya kepada wartawan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Senin (20/1/2014) mengatakan peristiwa penyerangan massa terhadap rumah Yosefina diawali dengan percecokan antara seorang penghuni rumah yang diketahui bernama Fandi dengan sejumlah pria yang merupakan kerabat dari pacarnya, Fandi.
Saat itu dua orang kerabat dari Zuleha yang merupakan pacarnya Fandi mencari keberdaan Zuleha yang sempat menghilang dari rumah.
Pada awalnya ketika dicari ke rumah tempat tinggal Fandi tidak ditemukan namun pihak keluarga perempuan tetap mencurigai bahwa Zuleha berada di rumah Yosefina tempat Fandi tinggal.
Merasa curaga pihak keluarga tetap mencari lagi untuk yang kedua kalinya. Pada pencarian yang kedua tersebut ditemukan Zuleha berada di rumah tersebut.
Saat itu terjadilah percecokan yang berujung pada penikaman oleh Fandi kepada dua orang kerabat perempuan masing-masing terkena di tangan serta kepala.
Tidak terima atas perlakuan tersebut maka pihak keluarga perempuan datang dalam jumlah banyak lantas menyerang rumah yang ditinggali Fandi pada Sabtu malam (18/1/2014).
Peristiwa penyerangan kembali terulang pada Minggu (20/1/2014) yang mengakibatkan semua isi rumah hancur berantakan.
Peristiwa penyerangan berakhir setelah Fandi ditemukan di kamar mayat RSUD Ende karena sebelumnya yang bersangkutan melarikan diri pasca menikam dua keluarga pacarnya.
Atas peristiwa itu ujar Kapolres Musni pihaknya akan memproses dua kejadian yakni kejadian penyerangan maupun pengerusakan rumah juga kejadian penikaman.
"Untuk kasus penikaman tersangkanya sudah ditahan atas nama Fandi sedangkan kalau peristiwa penyerangan atau pengerusakan rumah para pelaku masih diindetifikasi oleh polisi. Yang pasti semuanya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"kata Kapolres Musni.*
Editor: alfred_dama
Sumber: Pos Kupang
No comments:
Post a Comment