+ Share
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, KUPANG
-- Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) diminta
untuk bisa membedakan mana yang menjadi hak politiknya dan mana yang
menjadi kewajibannya sebagai wakil rakyat.
Ini penting agar
kewajiban sebagai wakil rakyat tetap dilakukan meskipun ada proses
politik yang sedang berjalan.Karena itu, pembahasan APBD SBD tahun 2014
mestinya tetap berjalan tanpa dipengaruhi situasi politik pasca Pilkada
SBD yang belum ada titik terang.
Hal ini disampaikan beberapa
anggota DPRD NTT antara lain, Jhon Umbu Deta, Syahlan Kamahi, Alfridus
Bria Seran dan Armindo Soares di ruang Komisi B DPRD NTT, Senin
(20/1/2014).
Mereka mengatakan itu menanggapi pernyataan pimpinan
DPRD SBD yang diberitakan media massa bahwa DPRD SBD tidak bisa
melakukan rapat membahas anggaran pendapatan dan belajan daerah (APBD)
karena situasi politik di daerah itu.
Menurut anggota DPRD NTT
ini, alasan yang disampaikan itu sangat tidak substantif dan terkesan
DPRD SBD tidak bisa memilah hak politik dan kewajibannya.
"Alasan
yang disampaikan pimpin DPRD SBD bahwa pembahasan apbd tidak dilakukan
karena situasi politik itu alasan yang tidak substansif. Mestinya DPRD
terutama pimpinan menjalankan seluruh agenda pembahasan berbagai program
dan kegiatan yang disampaikan pemerintah," tegas
John Umbu Deta yang berasal dari SBD ini.
Dikatakannya,
tugas dan kewajiban pimpinan dan anggota DPRD adalah membahas program
yang berhubungan dengan kepentingan rakyat. Dan tidak dibahas dan
ditetapkannya APBD SBD tahun 2014 merupakan bukti fungsi DPRD setempat
tidak berjalan.
"Tugas dewan itu bermitra dengan pemerintah untuk
jalankan program kerakyatan. Kami kecewa karena berbagai program fisik
di SBD tahun 2013 tidak berjalan. Ada jalan di Desa Wanotalla senilai Rp
1,5 miliar Namun proyeknya gagal. Ini karena gagal kontrol dari DPRD
setempat," tegasnya Umbu Deta.
Menurut Syahlan, Frid dan Armindo,
kalaupun anggota atau pimpinan DPRD terlibat sebagai tim sukses paket
tertentu dalam pilkada SBD lalu, hal itu tidak bisa dibawa ke ranah
pembahasan APBD karena sudah tentu mengorbankan rakyat. "DPRD harus bisa
membedakan hak politik dan kewajibannya sebagai wakil rakyat. Mau ketua
tim sukses atau apapun silahkan, tapi jangan sampai mengabaikan
kewajibannya sebagai wakil rakyat," tandas Syahlan.*
Editor: alfred_dama
Sumber: Pos Kupang
No comments:
Post a Comment