Monday, 24 February 2014

Warga Ende Kesulitan Dapatkan Akte Kelahiran

Senin, 24 Februari 2014 16:45 WITA
POS KUPANG.COM, ENDE -- Warga dari kecamatan Kecamatan Ndona, Ende, Ende Timur, Ende Tengah, Maurole, Wolojita, Lio Timur dan Wolowaru,  khususnya yang mengurus akte kelahiran antara tahun 2012 hingga Juni 2013,  kesulitan mendapatkan akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ende.
Informasi yang dihimpun  Pos Kupang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende, Sabtu (22/2/2014), meenyebutkan, warga mengeluhkan  proses pelayanan  akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dipenduk)  Ende. Pasalnya, warga tidak cepat mendapatkan pelayanan,  padahal warga mengurus kartu tersebut sejak tahun 2013 bahkan ada yang dari tahun 2012 lalu.
"Ada apa sebenarnya.  Saya mengurus akte kelahiran dari  Mei  2013,  namun hingga kini akte belum juga keluar. Katanya ada 8 kecamatan mengalami masalah sama," kata Yohanes Rete, warga Kecamatan Wolowaru, di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ende.
Yohanes mengharapkan Dinas Kependudukan Kabupaten Ende tidak berbelit-belit mengurus akte kelahiran warga,  karena kartu tersebut sangat dibutuhkan oleh warga. 
"Beberapa kali saya datang dari Wolowaru. Ini sudah jauh-jauh datang buang biaya kendaraan,  namun jawabannya belum jadi," kata Yohanes.
Warga lain, Blasius Rinda dari Kecamatan Ende, yang mengurus akte kelahiran adiknya yang bernama Firmus Rigo mengatakan, dia mengurus akte kelahiran adiknya dari yang bersangkutan duduk di kelas 1 hingga kelas 3 SMA. "Ini terlalu lama.  Masa hampir dua tahun tidak juga selesai," kata Blasius.
Blasius meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende agar tidak mempersulit warga.
"Kami warga tidak tahu ada masalah interen atau apapun yang terjadi di dalam dinas tersebut,  karena katanya mantan Kadis Dispenduk tidak mau tanda tangan. Itu urusan mereka, yang penting kami tahu bahwa kehadiran Dispenduk di Jalan El Tari untuk melayani kepentingan warga dalam hal administrasi kependudukan," kata Blasius.    
Warga lainnya, Thomas Mere dari Kecamatan Ndona mengaku sangat kesal dengan model pelayanan dari Dinas Kependukan Kabupaten Ende.  Pasalnya, dia yang hendak mengurus akte kelahiran anaknya sejak tahun 2012 tidak juga selesai hingga kini. 
"Ada masalah apa sebenarnya,  kami tidak tahu lagi. Beberapa kali saya datang untuk mengurus akte kelahiran,  jawabanya nanti dan nanti. Sampai kapan kartu itu jadi," kata Thomas. 
Tanggung Jawab Kadis Lama 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Ende, Abdul Haris Madjid, yang dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya terkait dengan keluhan warga soal pelayanan akte kelahiran yang terkesan lamban,  mengatakan, pelayanan akte kelahiran yang bermasalah adalah akte kelahiran yang proses penerbitan antara tahun 2012 hingga Juli 2013,  karena saat itu ditandatangani oleh mantan Kadis Kependudukan dan Catatan Kabupaten Ende, M Husni Tahmrin.
"Saya tidak tahu alasan beliau (mantan kadispenduk,Red) berlama-lama untuk menandatangani akte kelahiran,  karena ketika disampaikan  bahwa beliau membutuhkan balpoin,  kami sudah kirim namun hingga kini masih banyak akte yang belum ditandatangani," kata Abdul Haris.
Menurut Abdul Haris, bagi penduduk yang mengurus akte kelahiran  dalam tenggang waktu antara tahun 2012 hingga 14 Juli 2013,  harus ditandatangani oleh mantan Kadispenduk Kabupaten Ende, Husni Tamrin,  karena saat itu yang bersangkutan selaku kepala dinas. 
"Aturan birokrasi memang mengatur demikian. Kalau saya hanya berhak untuk tanda tangan akte kelahiran dari 15 Juli 2013 hingga kini," kata Abdul.
Abdul mengatakan,  pihaknya tidak tahu persis berapa lembar akte kelahiran yang belum ditandatangi oleh mantan kadis, namun yang pasti warga dari 8 kecamatan, yakni Kecamatan Ndona, Ende, Ende Timur, Ende Tengah, Maurole, Wolojita, Lio Timur dan Wolowaru, yang mengurus akte kelahiran antara tahun 2012 hingga 15 Juli 2013,  belum mendapatkan akte kelahiran karena memang belum ditandatangi mantan Kadispenduk Kabupaten Ende.
"Kami sampai kewalahan untuk menjelaskan kepada masyarakat ketika masyarakat datang ke kantor,  karena bagi masyarakat mereka tidak tahu serta tidak ada urusan dengan masalah  internal kantor. Yang masyarakat tahu adalah ketika mereka datang mereka menunggu dua atau tiga hari akte sudah jadi, namun kenyataan saat ini hingga berbulan-bulan," kata Abdul.
Abdul mengatakan ketika masyarakat datang ke kantor untuk mengurus akte kelahiran, pihaknya terpaksa menyuruh masyarakat datang langsung ke rumah mantan kadis agar bisa ditandatangani. (rom)
 
Editor: alfred_dama
Sumber: Pos Kupang

No comments:

Post a Comment