+ Share

Ilustrasi
POS KUPANG.COM, MANADO -- Polisi menangkap IWR (21), seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tondano, Sulawesi Utara.
Wayan
dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswi berumur 20 tahun karena
merekam adegan tanpa busana, saat si mahasiswi pelapor sedang mandi.
Kepala
sub bagian Humas Polresta Manado, AKP Johny Kolondam menjelaskan pelaku
membuat enam video asusila itu dengan format .3gp melalui kamera ponsel
Nokia Azah 30 miliknya.
Aksi pelaku dilakukan diam-diam dengan
cara mengintip korban dari lubang bilik kamar. Saat sedang mengintip,
Wayan lalu merekam seluruh adegan yang dilihatnya.
Korban
merupakan teman dari pacar pelaku. Pelaku bisa leluasa merekam adegan
tersebut, karena dia sering mengunjungi pacarnya di salah satu tempat
kos di Malalayang, Manado. Korban tinggal di sebelah kamar pacar pelaku.
Perbuatan
yang dilakukannya sejak Januari 2013 itu juga merekam adegan korban
saat sedang berganti pakaian, berdurasi 12:22 menit. Pelaku juga bahkan
sempat membuat 18 buah foto tanpa busana.
Kasus ini terbongkar
ketika pelaku mengirimi korban sebuah amplop berisi beberapa lembar foto
bugil dan sebuah memory card berisi adegan video korban. Dalam amplop
tersebut korban juga menyelipkan sebuah kertas yang berisi ancaman.
Wayan
mengancam akan menyebarkan seluruh konten porno tersebut jika korban
tidak menyetujui ajakannya untuk bersetubuh. Korban yang menerima amplop
tersebut langsung terpukul, kemudian melaporkan kasus itu kepada
orangtuanya.
Saat itu juga orangtua korban mendatangi Polresta
Manado dan membuat laporan. Kini pelaku meringkuk di ruang tahanan
Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah
dilakukan gelar perkara, dan diputuskan pelaku bersalah, karena dari
barang bukti telah memenuhi unsur, karena itu kasus ini sudah harus
ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kolondam, Rabu (12/2/2014). *
No comments:
Post a Comment