Senin, 10 Februari 2014 09:38 WITA

Net
Ilustrasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Aparat Kepolisian Resor
Kupang Kota, sedang menyelidiki kasus dugaan pembunuhan mahasiswi
Jurusan Gizi, Poltekes Kemenkes Kupang, Fransiska Bifel (20) pada 23
Desember 2013 lalu. Penyidik sudah memanggil empat orang untuk diambil
keterangannya sebagai saksi dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan
korban yang kos di Jalan Bajawa, Kelurahan Futululi, Kecamatan Oebobo.
Hal
ini dikatakan Wakil Kepala Polres Kupang Kota, Kompol Yulian Perdana,
S.Ik, di Kupang, Jumat (7/2/2014). Menurut Yulian, kelima orang yang
telah diperiksa itu adalah pemilik kos, Dominikus D, bersama isteri
Margretha S dan anak perempuannya Natalia serta pegawai Tata Usaha,
Jurusan Gizi Poltekes Kemenkes, Kupang, Jhon Lobo. Jhon dan
tetanggannya, Rosa Ghafur, ikut menyaksikan saat korban dibawa ke rumah
sakit.
"Polisi juga masih akan memanggil pihak lain yang ikut
mengantar dan menerima korban di Rumah Sakit Kota Kupang dan Rumah Sakit
Prof. WZ Johannes Kupang. Mereka diduga turut serta memperlancar
perbuatan melawan hukum dengan memandikan korban tanpa kehadiran pihak
keluarga korban," katanya.
Setelah itu, katanya, masih ada
sejumlah nama yang telah diagendakan untuk diambil keterangannya. Ia
mengatakan, jika sudah cukup, pihaknya akan melihat dan mendalami setiap
keterangan yang telah dibuat dalam berita acara pemeriksaan ditambah
dengan kesimpulan pihak kepolosian apakah dikategorikan dalam delik atau
tidak.
Terkait pihak Polres Kupang Kota telah mengantongi hasil
otopsi di RSUD Kefamenanu dimana korban dinyatakan meninggal tidak
wajar, Yulian, mengatakan, akan mengeceknya ke Kasat Reskrim Polres
Kupang Kota, AKP I Nyoman Budi Artawan, SIK, SH. Selanjutnya, kata
Yulian, akan dikembangkan sesuai dengan peran masing-masing saksi dalam
kasus tersebut
"Kita berharap pihak keluarga dan masyarakat umum
bersabar dan memberi kesempatan bagi polisi untuk bekerja secara
profesional sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku dalam
mengungkap kasus ini, sehingga ada pihak yang bertanggungjawab,"
katanya.
Penyelidikan ini bermula ketika ayah korban, Theofilus
Bifel, pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Setda Kabupaten TTU, melapor
ke Polres TTU lalu dilanjutkan ke Polres Kupang Kota, lantaran ada
kejanggalan atas kematian putrinya, Fransiska Bifel.
Saat korban
dibawa dari Kupang dan disemayamkan di Jalan Basuki Rachmad, Kefamenanu,
keluarga menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Di
leher korban ada bekas cekikan, bengkak pada batang leher bagian
belakang. Pergelangan kaki bagaian kiri patah serta memar pada bagian
depan serta belakang tubuh korban.
"Yang membuat yakin anak kami
itu meninggal dibunuh karena di beberapa bagian anggota tubuh putrinya
itu terdapat luka lebam dan bekas cekikan di leher. Di bagian leher
terdapat bekas cekikan, di tangan, warna biru kehitaman, di perut dan
dada terdapat luka sayatan," kata Theofilus.
Setelah melapor ke
Polres TTU, pihak kepolisian mengambil jenasah dan melakukan otopsi di
RSUD Kefamenanu. Hasilnya, menguatkan kecurigaan orang tua dan keluarga,
kalau Fransiska meningal akibat penganiayaan hingga tewas di kos.
"Saya
ditelepon pertama kali oleh seorang perempuan yang sampai saat ini
identitasnya belum diketahui dengan menggunakan nomor telepon baru pada
23 Desember 2013. Ia meminta saya segera ke Kupang, karena menurutnya
anak saya lagi sakit dan sementara dirawat di rumah sakit Kota Kupang,"
kata Theofilus.
Theofilus bersama istri dan keluarganya pun
berangkat ke Kupang. Namun dalam perjalanan, Theofilus ditelepon adiknya
bahwa Fransiska telah meninggal dan jenasahnya dibawa ke RSUD Prof. Dr.
WZ Johannes, Kupang.
Theofilus berharap, polisi segera mengungkap
kasus itu dengan intensif memeriksa saksi-saksi di kos putrinya,
termasuk sang pemilik kos DMS, isteri dan anaknya NTL dan pihak terkait
lainnya. Ia menduga anaknya meninggal dalam rumahnya berdasarkan bukti
otopsi yang sudah ada.
"Tempat kosnya itu ada lima kamar,
gabung dengan rumah pemilik kos dan dipagar keliling. Mustahil kalau
pemilik kos tidak mengetahui sebab kematian anak kami. Diduga telah
direncanakan dengan matang, terindikasi lewat eksekusi dilakukan dengan
cepat dan rapi. Kami akan menuntut pemilik kos sebagai orang pertama
yang paling bertanggungjawab," katanya. (ant)
Editor: sipri_seko
Sumber: Pos Kupang Cetak
No comments:
Post a Comment