
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
Direktris
CV Alfiani Jaya, Agnestin Rosianawati, selaku kontraktor pelaksana
ditahan penyidik Kejati NTT sebagai tersangka kasus pengadaan mesin
pompa air tahun anggaran 2012 di Dinas Pertanian dan Perkebunan NTT,
Rabu (26/2/2014) sore. Juga ditahan Pejabat Pembuat Komitmen, Putu Yuda
Semedi (kanan).
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kontraktor pelaksana
pengadaan 90 unit mesin pompa air senilai Rp 500-an juta di Dinas
Pertanian dan Perkebunan NTT tahun 2012, Agnestin Rosianawati, tak
kuasa menahan isak tangis saat aparat Kejati NTT menggiringnya ke dalam
mini bus tahanan yang parkir di depan kantor tersebut, Rabu (26/2/2014).
Bukan tanpa sebab pemilik rumah makan Bakso Lapangan Tembak,
samping Hotel T-More, itu menangis. Agnes harus menjalani kesehariannya
selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Penfui Kupang.
Tak hanya
Agnes, bersama Pejabat Pembuat Komitmen, Putu Yuda Semedi, juga ikut
ditahan. Keduanya ditahan setelah diperiksa beberapa saat di Kejati NTT,
Rabu (26/2/2014).
Pantauan Pos Kupang, sebelum ditahan, dua
tersangka yakni kontraktor pelaksana yang juga Direktris CV Alfiani
Jaya, Agnestin Rosianawati dan pejabat pembuat komitmen Putu Semedi
diperiksa dua jaksa berbeda di Kejati NTT. Putu diperiksa Jaksa Sherly
Manutede dan Agnes diperiksa Jaksa Umbu Deta.
Sebelum ditahan,
keluarga Agnes sempat menemuinya di Kantor Kejati NTT. Bahkan saat Agnes
digiring ke mobil tahanan, beberapa keluarga juga ikut menangis.
Kendati keluarga dan Agnes menangis, jaksa tetap menggiring Agnes ke
minibus tahanan Kejati NTT.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut
Sinaga, S.H, dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar,
S.H, membenarkan penahanan dua tersangka tersebut. Keduanya ditahan
selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Ridwan, sejatinya dua tersangka itu hendak diperiksa sebagai tersangka.
Menurut Ridwan, sejatinya dua tersangka itu hendak diperiksa sebagai tersangka.
Namun
lantaran tidak didampingi penasehat hukum, penyidik mengambil keputusan
untuk menahan keduanya. Penyidik khawatir dua tersangka bakal melarikan
diri bila tidak ditahan sehingga menyulitkan kelanjutan penyidikan
kasus tersebut.
Ridwan menuturkan keduanya menjadi tersangka
setelah penyidik memeriksa saksi-saksi. Tak hanya itu, jaksa penyidik
juga sudah mendapatkan alat bukti lain berupa penghitungan kerugian
negara.
Informasi yang dihimpun, kerugian yang dihitung penyidik
mencapai ratusan juta rupiah. Tinggal BPKP NTT menghitung jumlah
kerugian pastinya. Pengadaan 90 unit pompa senilai Rp 500-an juta ini
mulai disidik Kejati NTT sejak pertengahan 2013. Aparat mulai menyelidik
setelah mendapatkan informasi pompa yang diadakan diduga tidak sesuai
dengan spesifikasi dalam kontrak. Kondisi itu mengakibatkan kerugian
negara.*
Penulis: alwy
Editor: alfred_dama
No comments:
Post a Comment